Pajak adalah iuran wajib yang dipungut dari perorangan atau perusahaan oleh suatu badan pemerintah, baik lokal, regional, atau nasional. Pendapatan pajak membiayai aktivitas pemerintah, termasuk pekerjaan dan layanan umum seperti jalan raya dan sekolah, atau program seperti Jaminan Sosial dan Medicare.
Dalam ilmu ekonomi, pajak ditanggung oleh siapa pun yang membayar beban pajak, baik itu entitas yang dikenakan pajak, seperti suatu bisnis, atau konsumen akhir dari barang-barang bisnis tersebut.
Dalam perspektif akuntansi, terdapat berbagai pajak yang perlu dibayarkan seperti pajak gaji hingga pajak penjualan.
Lalu sebenarnya apa itu pajak? Berikut di bawah ini pengertian pajak yang wajid diketahui.
Pengertian Pajak
Untuk membantu mendanai pekerjaan dan layanan umum, dan untuk membangun serta memelihara infrastruktur yang digunakan di suatu negara. Pemerintah biasanya mengenakan pajak kepada penduduk individu dan perusahaan.
Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk kemajuan perekonomian dan semua yang hidup di dalamnya.
Banyak berbagai negara di dunia yang menerapkan pajak penghasilan pada sejumlah uang yang diterima oleh wajib pajak.
Uang tersebut dapat berupa pendapatan yang diperoleh dari gaji, keuntungan modal dari apresiasi investasi, dividen atau bunga yang diterima sebagai pendapatan tambahan, pembayaran barang dan jasa, dan sebagainya.
Pajak memerlukan persentase dari pendapatan atau uang pembayar pajak untuk diambil dan disetorkan ke pemerintah.
Pembayaran pajak sesuai tarif yang dipungut oleh pemerintah bersifat wajib, dan penghindaran pajak, kegagalan yang disengaja untuk membayar seluruh kewajiban pajak, dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku.
Pengertian lebih sederhana dari pajak ialah pungutan yang wajib dibayar dari rakyat kepada negara. Pajak berfungsi untuk membiayai macam-macam keperluan.
Pajak yang dikeluarkan akan digunakan untuk melakukan Pembangunan, dan juga untuk membayar gaji para pegawai negeri.
Uang yang didapatkan dari membayar pajak akan digunakan untuk kepentingan negara termasuk kemakmuran rakyatnya. Memang secara tidak langsung rakyat yang membayar mendapatkan keuntungan.
membayar pajak adalah wujud dari kewajiban terhadap kenegaraan serta merupakan peran yang wajib dilakukan untuk membiayai negara.
Sesuai dengan definisi pajak dalam falsafah undang-undang, bahwa membayar pajak adalah hal yang wajib, tapi juga hak bagi seluruh warga negara untuk ikut berperan dan terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Hal ini sejalan dengan sistem self assessment yang dipegang leh sistem perpajakan di Indonesia. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia, merupakan Direktorat Jenderal Pajak. Memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelayanan hingga penyuluhan.