UMKM  

Jenis- Jenis UMKM, Simak Penjelasannya di Sini

Jenis Jenis UMKM
Created by graparinews

Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah UMKM. UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Penggolongan UMKM ada yang berdasarkan jumlah karyawan, berdasarkan kekayaan bersih atau aset, dan berdasarkan perkembangan usaha.

Perlu anda ketahui bahwa UMKM terbagi menjadi 3 jenis, berikut di bawah ini jenis-jenis UMKM.

1. Usaha Mikro

Jenis UMKM yang pertama adalah usaha mikro. Usaha mikro merupakan badan usaha produktif perseorangan yang mempunyai kekayaan bersih kurang lebih 50 juta per bulan dan memenuhi kriteria usaha mikro.

Jenis Usaha mikro ini mempunyai ciri-ciri tertentu, seperti sulit mendapatkan bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah, dan bentuk usahanya masih tergolong kecil. Contoh usaha mikro antara lain, warung nasi, bengkel ban, warung kelontong, tukang cukur,  dan peternak ayam.

2. Usaha Kecil

Jenis UMKM berikutnya adalah usaha kecil. Usaha kecil ini merupakan usaha yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan dan kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil biasanya berjumlah di bawah 300 juta per tahun, yang bukan merupakan cabang dari perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha tersebut secara langsung atau secara tidak langsung

Jenis usaha kecil  ini mempunyai kemajuan usaha yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan usaha mikro. Jenis UMKM Usaha kecil  ini mempunyai ciri-ciri tertentu seperti belum mempunyai sistem pembukuan, sulitnya memperluas skala usaha, usaha non ekspor dan impor serta masih mempunyai keterbatasan modal usaha. Contoh dari jenis UMKM Usaha kecil adalah Perusahaan yang dikelola oleh perorangan seperti laundry, pakaian lokal, koperasi dan restoran lokal.

3. Usaha Menengah

Jenis UMKM yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah usaha menengah, yakni suatu badan usaha yang  apabila laba bersih atau aset perusahaannya mencapai 500 juta per bulan. Yang dimaksud dengan jenis UMKM menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan milik. Namun pekerja di perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya mempunyai jaminan kesehatan dan pekerjaan. Contoh usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor-impor, ekspedisi pelayaran dan sejenisnya.

Tinggalkan Balasan