Apa Saja Unsur-unsur Pajak? Simak di Bawah Ini

pajak
created by graparinews

Unsur-unsur pajak yang berlaku di Republik Indonesia pada umumnya dibagi menjadi empat. Lalu apa saja unsur unsur pajak tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

  • Subjek Pajak

Unsur pertama pada perpajakan di Indonesia yakni subjek pajak. Di dalam subjek pajak, terdapat orang beserta lembaga yang tinggal di satu negara yang sama. Subjek ini yang membuat pajak menjadi sebuah  kewajiban untuk warga dari satu negara.

Subjen pajak disebut sebagai unsur pertama dalam perpajakan karena tanpa adanya subjek pajak, maka tidak ada pajak yang wajib dibayarkan.

Dikatakan demikian sebab bagi barang dan jasa yang dikenakan pajak saja sebenarnya bukan kedua hal tersebut tapi orang dan  Lembaga.

Ketika terdapat subjek pajak, maka kebijakan baru bisa berjalan dengan baik. Tanpa adanya subjek pajak, maka pemungutan pajak tidak dapat dilakukan.

  •  Wajib Pajak

Unsur kedua dari perpajakan di Indonesia adalah wajib pajak. Wajib pajak termasuk orang dan lembaga yang sudah dinyatakan layak dalam membayar pajak.

Artinya, pajak  harus dibayarkan, apabila tidak dibayarkan, maka mereka akan mendapatkan denda dan  sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di sebuah negara.

Wajib pajak berupa manusia serta lembaga saja, sedangkan  produk serta jasa bukan wajib pajak.

Umumnya, orang yang diberikan kewajiban membayar pajak, sudah disesuaikan dengan usianya. jika masih di bawah umur, maka wajib pajak akan dibayarkan oleh orang tuanya.

Sementara itu, untuk komunitas hingga lembaga, wajib pajak dibayarkan saat awal usaha tersebut didirikan.

Perbedaannya  ada pada nominal atau besaran pajak saja. Hal ini dikarenakan besaran pajak sudah disesuaikan dengan besar usaha maupun pendapatan yang akan dihasilkan setiap bulannya atau setiap tahun.

  • Objek Pajak

objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang perlu dibayarkan pajak. Jika memiliki bangunan serta tanah, maka dari bangunan maupun tanah tersebut, diharuskan membayarkan sejumlah pajak pada pemerintah.

Nama dari pajak tanah dan bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Bangunan inilah yang disebut dengan objek pajak.

Jika seseorang mempunyai layanan usaha seperti makan dan penghasilan, dan misalnya  bisnis tersebut menghasilkan Rp 10 juta per harinya, maka beberapa persen dari penghasilan tersebut wajib  diambil untuk membayarkan pajak.

Pajak di atas dimaksud sebagai pajak penghasilan, dan layanan yang disebutkan adalah objek pajak.

  • Tarif Pajak

Unsur perpajakan keempat yang ada di Indonesia adalah tarif pajak. Tarif pajak merupakan nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, terhadap barang atau layanan yang dibebani pajak atau objek pajak.

Di Indonesia penentuan tarif pajak dilakukan dengan cara  menggunakan rumus persentase. Artinya, wajib pajak membayar pajak beberapa persen dari harga produk maupun layanan.

Tinggalkan Balasan