Jenis-jenis pajak di Indonesia terbagi berdasarkan cara pemungutannya, berdasarkan sifatnya dan berdasarkan Lembaga pemungutannya. Lalu apa saja jenis-jenis pajak? Simak penjelasannya di bawah ini.
- Jenis pajak berdasarkan instansi pemungutan
- Pajak Langsung
Pajak Langsung (Direct Tax) merupakan pajak yang dibayarkan secara berkala pada wajib pajak yang sesuai dengan surat ketetapan pajak dibuat oleh kantor pajak.
Dalam surat tersebut, terdapat banyaknya pajak wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
Pajak langsung wajib ditanggung oleh individu yang terkena wajib pajak.
Pajak langsung tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain. Misalnya pajak Pembangunan dan pajak bumi.
- Pajak tidak langsung
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) merupakan pajak yang hanya ada pada wajib pajak saat melakukan perbuatan tertentu.
Pajak tidak langsung tidak akan dipungut secara langusng dan berkala. Tetapi akan diminta saat peristiwa atau perbuatan tertentu tersebut terjadi. Misalnya perlakukan menjual barang mewah.
2. Jenis pajak berdasarkan sifat
- Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang menggunakan cara pengambilannya sesuai dengan subjeknya. Misalnya pajak kekayaan atau pajak penghasilan.
- Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang menggunakan cara pengambilannya sesuai objeknya. Misalnya pajak impor, pajak kendaraan dan lain sebagainya.
3. Jenis pajak berdasarkan Lembaga
- Pajak pusat
Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut serta dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat, pada hal ini umumnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil dari pungutan pajak pusat akan digunakan untuk membiayai keperluan negara seperti pembiayaan dalam membangun jakan, membangun sekolah serta untuk bantuan kesehatan.
Proses administrasi yang berkanaan dengan pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Pajak daerah
pajak daerah adalah pajakyang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah di Tingkat kabupaten hingga Tingkat provinsi.
Hasil dari pajak daerah akan digunakan untuk keperluan pemerintah daerah. Proses adinistrasi dari pajak daerah dilaksanakn di kantor Dinas Pendapatan Daerah.
Banyak yang menganggap bahwa pajak pusat dengan pajak daerah meruapakan ada beridir sendiri sebab hasil dari pajak pusat dan pajak daerah tersebut dibunakan untuk membayar biaya rumah tangga masing-masing.
Nyatanya tidak seperti itu, pajak pusat dan pajak daerah ada untuk membiayai Pembangunan seluruh wilayah di Indonesia.
Itulah dia jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.